Pages - Menu

Friday, December 19, 2008

Insentif untuk pegiat IPTEK dari KEMENTERIAN NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI

Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah kepanjanganya. Sangat penting dalam peranan penggerak dunia sehingga dalam sebuah motto " Imu adalah harta yang sangat berharga " menjadi kebutuhan pokok selain makan dan minum. Teknologi pada dasarnya adalah sebuah alat atau pendukung dalam penggeraknya. Siapa dapat menduga orang zaman dulu dapat menginjakan kakinya di bulan kalau tidak dengan teknologi. Para pegiat IPTEK (yang saya kutip dari Buku Pedoman Program Insentif yang di keluarkan oleh Kementerian Negara Riset Dan Teknologi Edisi-3, januari 2008) adalah sebuah kalimat yang bisa membangunkan tidur. Bagi saya sendiri, pekerjaan yang paling menantang adalah melakukan riset karena butuh tenaga extra, material maupun non-material. Siapapun bisa melakukannya, dari Lembaga Pemerintah, Perguruan Tinggi, Industri dan masyarakat pada umumnya. Iptek berkembang dengan melakukan sebuaah riset, dengan topik yang beraneka ragam judul. Riset iptek dilakukan oleh seseorang yang berkompetensi dibidangnya serta sentuhan dana yang mendukung.
Lembaga Pemerintah dalam Kementerian Negara Riset dan Teknologi mempunyai sebuah Program Insentif bagi para periset iptek, program ini dimaksudkan untuk memberikan suatu tambahan dana bagi kegiatan riset tertentu. Dengan demikian dana insentif dari Kementerian Negara Riset dan Teknologi bukan satu-satunya sumber dana bagi kegiatan riset iptek. Untuk semua informasi tentang hal tersebut dapat dikunjungi di http://www.ristek.go.id atau e-mail: dep-ps@ristek.go.id Disitu ada buku panduan bagaimana mengajukan proposal Program Insentif ke Sekretariat Program Insentif di Kementerian Negara Riset Dan Teknologi
Buku program itu sengaja disusun sebagai upaya Kementrian Negara Riset Dan Teknologi untuk menata ulang buku pedoman edisi-2, agar lebih berorientasi kepada pencapaian rencana pembangunan jangka menengah bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), sejalan dengan bidang fokusnya yang mengacu pada Agenda Riset Nasional :
1. Ketahanan Pangan
2. Sumber Energi Baru Dan Terbarukan
3. Teknologi Dan Manajemen Transportasi
4. Teknologi Informasi
5. Teknologi Pertahanan Dan Keamanan
6. Teknologi Kesehatan Dan Obat
Tujuan dari diadakannya program tersebut salah satunya adalah menanamkan serta menumbuhkembangkan budaya iptek untuk meningkatkan peradaban bangsa. Realisasi kebijakan tersebut, yang terkait dengan Program Insentif diwujudkan dalam lima kategori Program, yaitu :
1. Insentif Riset Dasar
2. Insentif Riset Terapan
3. Insentif Peningkatan Kapasitas Iptek Sistem Produksi
4. Insentif Percepatan Difusi dan Pemanfaatan Iptek
5. Program Riset Unggulan Strategis Nasional
Dengan membaca buku panduan tersebut diharapkan tidak ada lagi kesulitan dalam proses syarat-syarat pengajuan proposal progam. Demikian halnya dengan persiapan para pegiat riset untuk program risetnya ditahun-tahun mendatang. Selamat berjaya para PEGIAT RISET INDONESIA.

Refferences : http://www.ristek.go.id